Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,adalah institusi pemerintah yang khusus membidangi urusan transportasi laut. Tugas pokoknya adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kapal dan barang di pelabuhan kepada para penggunanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengembangkan suatu sistem informasi berbasis web yang diberi nama INAPORTNET yang bersifat komprehensif dimulai sejak pengajuan permohonan kedatangan kapal, kapal masuk, kegiatan bongkar muat, hingga kapal keluar meninggalkan pelabuhan termasuk di dalamnya adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). INAPORTNET ini sendiri didefinisikan sebagai sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet / web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh Instansi terkait / pemangku kepentingan di pelabuhan. Dengan diimplementasikannya sistem infomasi online ini akan memberi kemudahan bagi pengguna jasa, yang antara lain berupa terjaminnya transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, terjaminnya rasa keadilan dalam pelayanan (first come first served), adanya kepastian hukum, meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelayanan. Manfaat lainnya adalah adanya kemudahan dalam pemantauan status proses pelayanan kapal dan barang tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan. berikut ini ada flow global proses inaportnet :
gambar.1. Global Proscess Inaportnet
Pada manual aplikasi ini, user dapat mengakses menggunakan browser ke aplikasi FrontEnd Inaportnet dengan alamat: https://inaportnet.dephub.go.id, kemudian muncul halaman login seperti di bawah ini untuk setiap user:
Gambar .2. Halaman Login Aplikasi FrontEnd Inaportnet
ada beberapa legend yang perlu temen-temen Agen Pelayaran, BUP dan Perusahaan Bongkar Muat Ketahui sebagai berikut :
Gamabar .3. legend inaportnet
berikut kami jelaskan alur flow kedatangan kapal :
gambar .4. Flow Kedatangan kapal
Penjelasan : 1) pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut (untuk kapal dalam negeri) 2) setelah mengisi warta kapal sesuai dengan field yang telah disediakan akan dikirim ke Otoritas Pelabuhan untuk di tetpakan PKK nya serta ke Syahbandar untuk penetapan SPM nya 3) bilamana ada kegaitan bongkar muat maka akan segera disampaikan PKK tersebut kepada PBM bongkar mjat untuk kemudian dibuatkan RKBM 4) RKBM di verifikasi oleh Otoritas Pelabuhan dan akan disampaikan melalui sistem ke aplikasi pelindo 5) Agen kemudian membuat PPKB 6) BUP menyusun RPK-RO dengan melihat RKBM, PKK, dan PPKB untuk kemudian disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan 7) Otoritas Pelabuhan menerima RPK-RO untuk dijadikan bahan rapat penetapan penambatan kapal 8) Otoritas menetapkan PPK, dan pihak kepanduan membuat SPK Pandu 9) SPK Pandu disampaikan melalui inaportnet untuk kemudian syahbandar menetapkan SPOG, dan kapal langsung bisa sandar Ok sampai disini dulu..nanti lanjut ke warta keberangkatan kapal ya..seee you latter